Alamak, Ayah Nekat Rampok Anak Tiri di Palembang
"Pelaku juga sempat mengunci korban di dalam kamar dari luar, lalu dengan sisa tenaganya, korban langsung menendang pintu kamarnya sampai jebol dan keluar rumah untuk mencari bantuan ke tetangga," ungkap Naibaho.
Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merek iPhone 14 promax dan iPhone 14 Pro, perhiasan, jam tangan, BPKP hingga kunci mobil,
"Untuk kerugian korban ditafsirkan Rp 360 juta," tambah Naibaho.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pelaku Mu'min mengakui perbuatannya telah melakukan aksi perampokan terhadap anak tirinya tersebut.
"Karena masalah keuangan, saya nekat melakukan hal itu, dan ini baru pertama saya lakukan," kata Mu'min.
Menurutnya, hubungan antara dirinya dengan anak tirinya tidak akur.
"Saat saya memberikan nasihat, dia malah tidak menghiraukan dan marah-marah, sehingga timbullah niat itu," tutup Mu'min. (mcr35/jpnn)