Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alamak! BP Batam Tidak Tahu Luas Lahan yang Direklamasi

Selasa, 14 Juni 2016 – 12:45 WIB
Alamak! BP Batam Tidak Tahu Luas Lahan yang Direklamasi - JPNN.COM
Kantor BP Batam. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui selama ini pengusaha yang melakukan reklamasi di Batam hanya berlindung dengan izin cut and fill (pematangan lahan) yang dikeluarkan oleh institusi pemerintahan ini.

"Dari dulu pengusaha pakai izin cut and fill sudah cukup untuk melakukan reklamasi membangun Batamcentre. Namun setelah ramai-ramai di Jakarta, mulai muncul peraturan-peraturan lain, padahal sebelum ini lancar-lancar saja," ujar Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Minggu (12/6).

Sayangnya ia tidak mengetahui berapa jumlah luas lahan yang telah direklamasi di Batam. "Jumlah pengusaha yang sudah melakukan reklamasi ya sudah banyak, sejak Otorita Batam (OB) sampai dengan BP Batam," katanya lagi seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).

Sehingga dengan berpatokan pada hal ini, pengusaha reklamasi diduga telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana reklamasi telah banyak merusak lingkungan hidup di Batam.

Selain itu, reklamasi di Batam juga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam Perpres 11 Tahun 2012 Pasal 15 dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Dan di pasal 16 ayat 1 menjelaskan untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota.

Dalam hal ini, menteri memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, namun harus mendapatkan juga pertimbangan dari bupati, walikota atau gubernur.

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui selama ini pengusaha yang melakukan reklamasi di Batam hanya berlindung dengan izin cut and fill (pematangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close