Alamak! BP Batam Tidak Tahu Luas Lahan yang Direklamasi
"Apakah kita pakai peraturan rezim cut and fill atau pakai rezim peraturan seperti di Jakarta," imbuhnya.
BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 bahwa "Setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.
"Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin," jelasnya.
Dan BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill karena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Ia kemudian menjelaskan sebelum mendapatkan izin cut and fill, maka pengusaha yang hendak melakukan pemanfaatan ruang termasuk reklamasi harus mengurus sejumlah izin dulu di BP Batam dan Pemko Batam
Pertama harus ada izin alokasi lahan, kemudian harus ada fatwa planologi dari BP Batam, kemudian lengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) termasuk rekomendasi jika ingin melakukan reklamasi atau penimbunan pantai dari Pemko Batam.(rng/she/leo/ray/jpnn)