Alamak... Hati Kambing Bernanah Beredar di Bogor
jpnn.com - BOGOR - Hati-hati membeli daging terutama jeroan. Teliti kelaikan dagingnya. Hasil temuan petugas gabungan di Pasar Bogor, ditemukan daging hati kambing bernanah yang sudah tidak layak masih diperjualbelikan.
Dinihari kemarin (2/7), petugas gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Pertanian Kota Bogor inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bogor.
Hati kambing bernanah ditemukan saat petugas mengecek salah satu lapak penjual daging. Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Bogor, drh Wina mengatakan, nanah atau abses pada hati kambing ini diduga sudah ada sejak kambing belum disembelih, alias ketika hewan masih dalam kondisi hidup.
"Ya, kami temukan satu hati kambing yang sudah membengkak dan bernanah," ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Nanah pada hati kambing, kata Wina, tidak terlalu banyak dan tidak menyebar ke bagian lain. Abses tersebut bisa dibuang dan bagian hati yang tak mengandung nanah bisa tetap dikonsumsi. Menurut dia, jika tak sengaja terkonsumsi, akan mengakibatkan diare dan keracunan. Namun itu pun tergantung dari kandungan bakterinya.
"Jika tidak dimasak dengan benar akan mengalami diare, demam, dan keracunan. Tapi, tergantung dari bakteri yang ada di hati tersebut. Sebab, selain harus layak konsumsi, daging itu juga harus toyib (baik, red),"Â jelasnya.
Hati kambing itu kemudian diamankan, untuk selanjutnya dilakukan penelitian di laboratorium. Dia juga meminta kepada pedagang untuk lebih berhati-hati dalam menjual daging dagangannya.
Selain hati mengandung nanah, petugas juga menemukan jantung hati impor yang dijual di pasar tradisional. Kabid Perdagangan pada Disperidag Kota Bogor Mangahit Sinaga mengatakan, langkah tersebut sebagai antisipasi pemerintah terhadap peredaran daging menjelang Lebaran. "Kami tidak mau di Kota Bogor ditemukan makanan berbahaya,"Â ungkapnya.
Dalam sidak itu, pihaknya mendapati pedagang yang menjual jantung sapi impor yang diduga berasal dari Australia. Padahal, jeroan hewan tidak diperkenankan dijual dalam pasar tradisional. "Kami akan terus mengawasi agar masyarakat tidak dirugikan,"Â tandasnya.(hur/c)