Alamak, Kepsek Ketangkap Nyabu di Ruangannya
Sitorus menambahkan, saat ditangkap, pelaku berusaha mengelak bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, namun setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku dan menyesal telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku saat ini masih koperatif dalam memberikan keterangannya kepada kami. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku ini, kita bisa menangkap pelaku-pelaku lain hingga ke bandar-bandarnya," ujar Sitorus.
Akibat Perbuatannya yang telah melanggar hukum, tersangka dijerat UU No 35 tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 dengan tuntutan maksimal 15 tahun. "Tersangka ini bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan selama 5 tahun hingga 15 tahun," tutupnya.
Sementara itu, dari pengakuan HK (36), dirinya nekad menggunakan sabu tersebut karena banyak kerjaan yang harus diselesaikan dan permasalahan lainnya. Dia mengaku aktif menggunakan sabu sejak enam bulan belakangan.
"Saya setiap hari kerja hingga larut malam, setelah saya menggunakan shabu, saya akan merasa tenang. Selain itu, saya juga menggunakannya di ruang kerja saya. Waktu kuliah saya juga sudah mengkonsumsi narkoba, namun sempat berhenti dan kembali mengkonsumsi narkoba sejak diangkat menjadi Kepala Sekolah," ungkapnya. (cr9)