Alamak! Pak Bos Peluk PNS Perempuan di Ruang Kerjanya...Suaminya Ngamuk
Sabtu, 09 Januari 2016 – 09:46 WIB
Dalam laporan polisi, disebutkan bahwa terlapor disangkakan melanggar pasal 289 subs 294 KUH-Pidana tentang perbuatan cabul dan asusila.
BACA: Dituduh Peluk PNS Perempuan, Pak Bos: Aku Hanya Menunjuk Tato di Tangannya
Terpisah, Sekda Kota Siantar Donver Panggabean yang hendak dimintai komentarnya terkait persoalan yang melibatkan bawahannya, yang bersangkutan tidak bersedia mengangkat telepon saat dihubungi. SMS yang dilayangkan pun tak dibalas. (fes/ara)