Alamak! Tiga Ibu Rumah Tangga Iseng Sebar Video Hoaks Penculikan Anak
Kamis, 27 Februari 2020 – 06:25 WIB
AR selaku penyebar berita dan video hoaks penculikan, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan keresahan orang banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (JO) pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para ibu rumah tangga itu terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)