Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang
Menurut AKBP Sumaryono, Kapolres Kediri, peran masing-masing pelaku, yakni Kumala Sari sebagai penerima uang kiriman dari korban, sedangkan Muhid yang memakai uang tersebut.
"Polisi berhasil membekuk keberadaan pelaku melalui sistem teknologi informasi dari beberapa rekaman transaksi keuangan, antara korban dengan pelaku," ujar Sumaryono.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri masih menunggu surat dari Kemenkumham untuk bisa menjemput otak kejahatan yang berada di dalam lapas.
"Polisi juga menyidik pelaku lantaran diduga masih banyak korban lainnya dari akun ini," lanjut Sumaryono.
Keduanya terancam Pasal 378 tentang Penipuan, dan pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 dan 10 tahun kurungan. (pul/jpnn)