Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang

Rabu, 09 Agustus 2017 – 06:17 WIB
Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang - JPNN.COM
Penipu janda kaya. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.

Kedua orang tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang janda asal Semarang bernama Gusti Rini.

Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 425 juta.

Modus kejahatannya adalah penipuan melalui Facebook, dengan membuat akun palsu beratas atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman.

Ironisnya, otak dari kejahatan ini dilakukan pelaku bernama Sangsang yang mendekam di dalam Lapas Kalianda Bandar Lampung.

Pelaku berdalih akan menikahi korban yang seorang janda kaya dan akan merawat kedua anaknya.

Pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang untuk modal bisnis jual beli tanah.

Tanpa kecurigaan, korban mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta, hingga Rp 75 juta dalam waktu satu bulan, dengan jumlah mencapai Rp 425 juta.

Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News