Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel
Sabtu, 10 Desember 2016 – 06:45 WIB
"Tersangka mengaku menjual korban karena dimintai tolong oleh korban, untuk mencarikan pekerjaan," ujar
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai, beserta bukti transfer diamankan polisi.
Tersangka terancam pasal 2 undang-undang RI nomer 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagagan Orang, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)