Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel

Sabtu, 10 Desember 2016 – 06:45 WIB
Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel - JPNN.COM
SH dan Ahmad saat ditangkap. Foto: Pojokpitu/JPG

"Tersangka mengaku menjual korban karena dimintai tolong oleh korban, untuk mencarikan pekerjaan," ujar
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai, beserta bukti transfer diamankan polisi.

Tersangka terancam pasal 2 undang-undang RI nomer 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagagan Orang, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)

GRESIK-Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus yang human trafficking. Kali ini, seorang janda diperdaya untuk menjadi wanita pemuas nafsu pria

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close