Alami Gangguan Mental, Tio Pakusadewo Gagal Direhabilitasi
"Kalau dalam tekanan setiap orang pasti dalam tekanan keadaan seperti ini, dengan tuntutan yang begitu berat, besar, setiap orang pasti dalam tekanan dan itu wajar. Sekarang, tim penasehat hukum dan keluarga juga mengupayakan bagaimana kita melihat posisi kasus om Tio itu se objektif mungkin. Kami juga berharap yang mulia majelis hakim paham," tukasnya.
Menurut Aris, di dalam fakta persidangan, Tio pun disebut sebagai pengguna narkoba.
Pemain film Surat dari Praha itu juga tidak masuk dalam peredaran gelap ataupun dalam jaringan narkoba internasional.
Dalam sidang kemarin, Tio memang terlihat lesu dan tampak tertekan dengan kasus yang menjeratnya.
Diketahui, dalam persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan memohon agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (yln/JPC)