Alasan Anak Konglomerat Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya
jpnn.com, JAKARTA - Anak almarhum pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, punya alasan tersendiri mengapa menggugat kelima kakak tirinya atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 perusahaan Sinarmas Group.
Sidang perdana atas gugatan Freddy dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, sebelumnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7) kemarin.
Freddy menegaskan, tuntutannya sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE, terkait pembagian harta waris.
Disebut, untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah, atau 1/3 dari total warisan.
"Jadi, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah Rp 10 triliun," ujar Freddy dalam keterangannya yang diterima Kamis (16/7).
Freddy merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli.
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST.
Putusan PN Jakarta Pusat itu terbit setelah Freddy Widjaja menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.