Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
Senin, 02 November 2020 – 15:40 WIB
![Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/watermark/2020/09/10/IMG_20200910_120805.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: