Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

Senin, 02 November 2020 – 15:40 WIB
Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasan menaikkan UMP 2021 hanya untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News