Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
Senin, 02 November 2020 – 15:40 WIB
Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: