Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 menjadi sebesar Rp 4.416.186,548.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, UMP itu hanya berlaku untuk pengusaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Adapun perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan yang UMP sama dengan 2020. Artinya tidak mengalami peningkatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (2/11).
Anies menjelaskan, kebijakan itu ditetapkan agar timbul rasa keadilan kepada pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.
Mengingat efek pandemi Covid-19 yang tidak seragam.
"Intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikkan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan," ujar Anies.
"Tapi di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau dinaikkan (UMP) makin terpuruk lagi," lanjut Anies.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.