Alasan AY Mencabuli Bocah Perempuan Warungnya Terungkap, Sontoloyo!
Kamis, 23 Desember 2021 – 22:55 WIB

AY (31), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: