Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah memeriksa empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.
Untuk satu tersangka Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar.
"Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," kata Andi, Jumat.
Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.
Menurut Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi.
Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri.