Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Bergerak ke Tangerang Selatan (Tangsel), petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Senin.
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dari hasil penyitaan aset kejahatan investasi bodong situs Net89 ini mencapai Rp 15 miliar.
"Yang kami sita aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kami sita satu rumah dengan empat lantai yang ditaksir senilai Rp 15 miliar lebih, dan dua mobil mewah Porche, BMW X5," katanya di Tangerang.
Dia mengatakan penyitaan aset yang dilakukan Polri ini berdasarkan hasil dari penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu.
"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi, yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kami tahan berinisial MA," tuturnya.
Seluruh aset, katanya, yang saat ini disita bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya, Theresia Lauren. Aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.
"Jadi, atas nama istrinya yang sudah kami tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ujar dia.
Karta mengungkapkan hingga kini Polri telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp 1,5 triliun yang berasal dari properti hingga kendaraan.