Alasan BI Sempurnakan Layanan SKNBI soal Transfer Dana dan Kliring
”Perubahan-perubahan ini kami lakukan demi kenyamanan dan mendorong kegiatan bisnis agar lebih efisien dan meningkat,” jelas Bandoe kepada Jawa Pos Radar Solo, Selasa (2/7).
Dia menambahkan, penyempurnaan juga menyasar service level agreement. Sebelumnya transaksi maksimal 2 jam dari masing-masing bank pengirim dan bank penerima.
“Sekarang lebih dipersingkat. Lebih cepat menyelesaikan transaksi antarbank,” jelas Bandoe.
Sementara itu, Vice President Bank Mandiri Tbk Area Surakarta Ony Suryono Widodo menyampaikan dukungan terhadap kebijakan BI tersebut.
Pihaknya menilai penyempurnaan ini membantu masyarakat dalam kegiatan operasional bisnis agar lebih efektif dan efisien.
”Sebagai tindak lanjutnya, kami akan melakukan sosialisasi. Baik secara internal maupun eksternal,” bebernya. (gis/fer)