Alasan Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
jpnn.com, PEKANBARU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru memastikan kasus dugaan politik uang Caleg Gerindra atas nama DAN tidak dilanjutkan.
Hal itu setelah Gakkumdu melakukan sejumlah klarifikasi terhadap para pihak terkait. Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Selasa (7/5).
"Tidak dilanjutkan. Kasus tersebut resmi dihentikan," sebut Indra. Adapun alasan pihaknya tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak terpenuhinya unsur pidana setelah melakukan sejumlah kajian selama 14 hari lamanya. Maka dari itu, pihaknya memilih untuk menghentikan kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, 3 kader Gerindra FE (25), SA (26) dan FA (26) beserta seorang Caleg DPR RI Dapil Riau 2 DAN (25) diamankan Sentra Gakkumdu Pekanbaru bersama uang senilai Rp 506 juta, Selasa (16/4) sore. Tim yang terdiri dari Kepolisian dan Bawaslu Pekanbaru menduga telah terjadi adanya rencana aksi politik uang.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Partai Gerindra. Uang tersebut sedianya merupakan dana untuk saksi partai dan pasangan Capres beserta Cawapres yang didukung Gerindra. Bukan untuk kepentingan DAN sebagai Caleg DPR RI Dapil Riau 2 seperti yang diduga Gakkumdu.
"Itu kan uang saksi. Lagian pada saat penangkapan ada atau enggak orang yang mau dikasi uang? Enggak ada kan? Bahkan 4 rekan kami, termasuk Dyah yang merupakan Caleg DPR RI yang ditugaskan secara resmi oleh partai untuk mendistribusikan uang tersebut," sebut Ketua Tim Advokasi Gerindra Riau Taufik Arrakhman.
Soal adanya kertas yang mencantumkan beberapa nama kabupaten, Taufik memastikan bahwa itu merupakan daerah yang akan didistribusikan untuk saksi Pilpres. Bukan atas kepentingan Dyah sebagai Caleg Gerindra.(nda)