Polisi Akui Laporan Terhadap Caleg Gerindra Telah Dicabut Pelapor
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, laporan yang sempat dilakukan terhadap mantan calon legislatif dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto telah dicabut.
Dengan adanya pencabutan itu, penyidik pun menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang.
“Untuk laporannya sudah dicabut, penyidik sudah menghentikan penyidikan,” sebut Argo ketika dihubungi, Kamis (18/7).
BACA JUGA : Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi
Argo pun menuturkan, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor bernama Yupen Hadi yang belakangan diketahui juga politikus Partai Gerindra.
“Pelapor pada 16 Juli 2019 lalu mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.
Usai menerima surat itu, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Dengan demikian, kasus pun disetop.
BACA JUGA : Konon Kasus Politik Uang Wahyu Dewanto Caleg Gerindra Sudah Berakhir di Polda