Alasan Kemenkeu Menolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membeberkan alasan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari posisi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, penolakan itu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (1/3).
Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.
"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ucap dia.
Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Suahasil menyebutkan bahwa beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Sebab, hingga saat ini RAT sedang melalui masa pemeriksaan terkait harta kekayaan yang sempat dicurigai seusai kasus penganiayaan dan pamer harta anak RAT.