Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Kubu Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kalimat Terakhir Eggi Sudjana Menohok

Selasa, 19 Januari 2021 – 18:32 WIB
Alasan Kubu Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kalimat Terakhir Eggi Sudjana Menohok - JPNN.COM
Kuasa hukum dari Gus Nur, Eggi Sudjana (topi hitam) usai sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ahmad Khazinudin menegaskan kliennya tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas semua dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Khazinudin usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1) sore.

"Tadi sudah ada dakwaan dari jaksa, prinsipnya bahwa kami tidak ingin mengajukan eksepsi," ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/1).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasannya tidak mengajukan eksepsi. Ahmad menyebut, pihaknya ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.

"Kami ingin langsung membuktikan bahwa pokok pembelaan. Pokok perkara apakah saksi-saksi tadi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan termasuk apa yang disampaikan Gus Nur bukankah hal yang fitnah," jelas Ahmad Khazinudin.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lain dari Gus Nur, Eggi Sudjana mengungkapkan alasan lain kenapa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

Eggi menganggap proses peradilan yang sedang berjalan ini tidak setara. Sebab, tuding Eggi, jaksa, polisi, dan hakim dianggap bersatu melawan pihaknya.

"Dalam perspektif hukum, proses pengadilan ini tidak equal, antara kami pembela, jaksa, polisi, dan hakim. Titik beratnya mereka ini sepertinya bersatu melawan kami," ucap Eggi.

Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur beber alasan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam perkara ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News