Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan

Senin, 08 April 2019 – 22:46 WIB
Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia merasa terganggu karena pengeras suara azan setiap hari dinyalakan. Kala itu, proses hukum terhadap Meliana memunculkan pro dan kontra.(jpc/jpg)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumut yang menjadi terdakwa penistaan agama karena memprotes suara azan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close