Alasan Megawati Meminta KPU Tetap Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Di sisi lain KPU RI bakal menempuh upaya banding menyusul munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya jelas tidak terima dengan putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.
"KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis.
Dia kemudian mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas narasi pemilu lanjutan dan susulan.
Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur penundaan pemilu yang secara terperinci karena ada putusan dari pengadilan negeri.
"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ungkap dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!