Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). Karena dinilai akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru.
Oleh sebab itu menanggapi usulan tersebut, pemerintah menurutnya, lebih cenderung berpandangan sebaiknya terkait PPDK, tidak masuk dalam undang-undang tersendiri. Namun diatur masuk dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi masuk dalam UU Nomor 32 dan dikasih bab tersendiri. Keuangannya juga di buatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33 tahun 2004 (yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,red). Itu lebih fair,”ujarnya.
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:54 WIB - Tokoh
Terima Pin sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina IKA Unpad, Bamsoet: Kehormatan Bagi Saya
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:52 WIB - Hukum
Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:01 WIB - Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - All Sport
Jadwal 8 Besar VNL 2024 Putra, Jepang Vs Kanada jadi Pembuka
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:32 WIB - Jatim Terkini
Tabrak Sesama Pemotor di Jalan Pahlawan, Driver Ojol di Surabaya Tewas
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:23 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB