Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). Karena dinilai akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru.
Oleh sebab itu menanggapi usulan tersebut, pemerintah menurutnya, lebih cenderung berpandangan sebaiknya terkait PPDK, tidak masuk dalam undang-undang tersendiri. Namun diatur masuk dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi masuk dalam UU Nomor 32 dan dikasih bab tersendiri. Keuangannya juga di buatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33 tahun 2004 (yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,red). Itu lebih fair,”ujarnya.
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
Senin, 17 Juni 2024 – 22:08 WIB - Humaniora
Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
Senin, 17 Juni 2024 – 21:31 WIB - Sosial
PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon
Senin, 17 Juni 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Ini Terobosan dan Inovasi Gerakan Serentak Agus Fatoni untuk Sumsel
Senin, 17 Juni 2024 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
Senin, 17 Juni 2024 – 18:20 WIB - Parpol
Respons Suharso Soal Desakan Elite PPP Mundur: Saya Gak Ngurusin
Senin, 17 Juni 2024 – 16:51 WIB - Humaniora
Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
Senin, 17 Juni 2024 – 16:52 WIB - Olahraga
Bocoran Soal Belanja Pemain PSS Sleman, Anggaran Naik 2 Kali Lipat
Senin, 17 Juni 2024 – 18:46 WIB - Kriminal
Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai
Senin, 17 Juni 2024 – 20:36 WIB