Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:14 WIB
Oleh sebab itu dalam hal ini, pemerintah menurut Gamawan lebih cenderung melihat masalah PPDK lebih baik dimasukkan dalam UU Pemda. Dan atas hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah pengkajian-pengkajian. “Jadi ini sikap pemerintah,”ujarnya dengan tegas.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini memberi contoh semisal terkait Provinsi Maluku. “Itu hanya 5 persen darat 95 persen laut. Nah kalau itu kan berarti variabel laut yang dipakai. Maka masukkan saja variabel itu ke dalam DAU (Dana Alokasi Umum,red). Dan itu bisa masuk dalam UU 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini standing pemerintah,”ujarnya.(gir/jpnn)