Alasan Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Satriyo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sejumlah alasan penahanan terhadap AG di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Hengki menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.
Sementara untuk kasus AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi, ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan, kan, sedang sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG, pacar Mario yang melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.