Alasan Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Oh Ternyata
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayaan yang dilakukan Halfian Sembiring atau HS kepada seorang remaja berinisial FL, yang sebelumnya ditangani Polrestabes Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi mengungkapkan alasan kasus tersebut diambil alih untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.
"Ditarik ke Polda untuk dilakukan pendalaman kembali apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik di Polrestabes," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (28/12).
Salah satu yang akan didalami terkait dengan tidak ditahannya tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Bentuk penyelidikannya, kata Hadi, akan dilakukan gelar perkara ulang.
"Jadi, nanti pasti akan digelar khusus, nanti bagaimana teknisnya itu di Reskrim. Mereka yang mendalami kembali" kata Mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada, Jumat (25/12) malam.
HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.