Alasan Polisi Menolak Menangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
“Belum dikabulkan (penangguhan penahanan). (Penangguhan itu) subjektivitas penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (9/6/2019).
Sebaliknya, Argo menambahkan, masa penahanan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperpanjang karena proses pemberkasan belum selesai.
“Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari kedepan,” singkat Argo.
BACA JUGA: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang
Permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana diajukan tim kuasa hukum dengan jaminan Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sampai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Sebaliknya, kepolisian justru belakangan melakukan perpanjangan penahanan Eggi selama 40 hari ke depan sejak Senin (3/6/2019) lalu. (ruh/ps)