Tiga Alasan Polisi Menahan Eggi Sudjana Kasus Dugaan Makar
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana per Selasa (14/5) kemarin hingga 20 hari ke depan. Dalam proses administrasi penahanan itu, Eggi sempat menolak menandatangani berita acara yang diajukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Namun, memang ada pertimbangan dari penyidik.
"Itu pertimbangan subjektivitas dari penyidik," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/5).
Pertimbangan pertama, polisi khawatir salah satu advokat itu menghilangkan barang bukti. Kedua, dikhawatirkan Eggi mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Aiptu Jakaria alias Bang Jack, Tertembak 11 Kali, Sosok Humoris, Heroik!
"Dikhawatirkan juga melarikan diri (alasan ketiga,red). Itu subjektivitas penyidik kenapa yang bersangkutan dilakukan penahanan," sambung Argo.
Soal tidak ditandatanganinya surat berita acara penahanan, Argo menyebut hal itu tak masalah. “Dia sudah menandatangani surat berita acara penolakan penahanan,” sambung Argo.
Sebelumnya, Eggi yang merupakan caleg PAN ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.