Alasan Polri Belum Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, Ternyata
Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian.
"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan, red)," tutur Reinhard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.
"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat (18/11).
Brigjen Adi memastikan pemilik akun itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Namun, Adi Vivid belum memerinci dugaan pasal yang dilanggar pemilik akun tersebut.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," ujar Adi Vivid.
Salah satu akun bernama @KoprifilJati di Twitter dinilai telah merendahkan Iriana Joko Widodo.