Alasan Polri Soal Lamanya Penuntasan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Korps Bhayangkara tidak mengulur waktu dalam penuntasan sidang etik puluhan polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Dedi menuturkan proses sidang etik memakan waktu lantaran ada mekanisme dalam pelaksanaannya. Terlebih lagi ada 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap sebelas anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8).
Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan mengajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.