MKD Setop Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor anggota Komisi I Effendi Simbolon.
Putusan itu dibuat setelah MKD menggelar rapat dengan menghadirkan Effendi dan pihak pelapor kasus dugaan pelanggaran etik politikus PDIP itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Effendi sebelumnya dilaporkan beberapa pihak setelah mengatakan TNI seperti gerombolan, dalam rapat kerja bersama Menhan RI Prabowo Subianto dan TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Yang Terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat membacakan putusan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Habiburokhman mengatakan MKD tidak melihat unsur pelanggaran etik dari pernyataan Effendi soal TNI seperti gerombolan.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan ucapan Effendi dalam rapat kerja pada Selasa kemarin, sebenarnya bentuk kritikan usai menyeruak kabar disharmoni Panglima TNI Jenderal Andika dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Sebuah kritikan membangun TNI," ujar Habiburokhman.
Menurut dia, Effendi sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas berbicara tentang disharmoni dan TNI seperti gerombolan.