Alat Bukti Belum Lengkap, Kasus SMA SPI tak Kunjung Disidangkan
Kamis, 07 Oktober 2021 – 20:26 WIB

Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
"23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P18). Selanjutnya, 30 September berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19)," ungkap dia.
Berkas perkara itu harus dilengkapi agar kasus tersebut segera naik ke meja hijau. Sayangnya, Fathur tidak menjelaskan bukti apa saja yang belum terpenuhi penyidik.
"Berkas perkara ini harus dilengkapi 14 hari sejak dikembalikan ke tangan penyidik," pungkas Fathur. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: