Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan kekecewaan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan atau pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu sempat divonis bebas oleh 3 hakim PN Surabaya.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.
Kekecewaan atas vonis Ronald Tannur itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," ujar Mia di sela-sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu malam (27/10/2024).
Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan JPU saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Mia menjelaskan saat persidangan di PN Surabaya, JPU mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, tetapi Majelis Hakim malah memvonis bebas Ronald Tannur.