Alat Peraga Kampanye Merusak Pemandangan
Bahkan, Iyus katakan, notulen sudah diterima masing-masing pasangan calon dan Satpol PP.
Saat itu juga, kata Yus, Panwaslu siap membantu dalan pengawasan mengenai rencana penertiban APK secara simbolis.
Tapi, saat itu tidak ada keputusan dari Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya.
Selain KPU, dia juga menyoroti tim sukses ketiga pasangan calon.
Menurutnya, saat pemasangan APK yang resmi dikeluarkan KPU, seharusnya, tim sukses langsung menurunkan alat peraga kampanye (APK) lama yang melanggar.
Sementara itu, KPU Kota Cimahi yang diwakili Ketua Tim Pokja Kampanye, Sri Suasti menyatakan yang harusnya membersihkan APK lama bukan di ranah KPU, tapi masing-masing pasangan calon.
"Itu harusnya dari tim pemenangan paslon," ujarnya. (bbb/dil/jpnn)