Alat Peraga Kampanye Merusak Pemandangan
jpnn.com - CIMAHI - Alat sosialisasi calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi masih tersebar dan membuat kumuh sejumlah titik strategis.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi sudah mengimbau seluruh tim pemenangan calon untuk menertibkannya pada 27 Oktober lalu.
Alat sosialisasi yang ilegal tersebut berupa poster, baliho, stiker dan lain-lain dari pasangan calon sebelum resmi ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi oleh KPU dan sebelum memasuki masa kampanye.
Setelah para bakal calon ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan memasuki masa kampanye, alat peraga kampanye diatur oleh KPU dan ditandai dengan pencantuman stampel dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi menyinggung kinerja KPU yang tidak tegas dalam menegakkan peraturan terkait penertiban alat sosialisasi ilegal kepada para tim pemenangan tiap pasangan calon.
Anggota Panwaslu Kota Cimahi, Iyus Sutaryadi menilai KPU tidak berani mengambil sikap.
"Yang menjadi kunci penurunan APK pada 27 Oktober lalu itu KPU Kota Cimahi. Namun, waktu itu Ketua KPU sedang tidak ada dan Pokja yang bersangkutan tidak berani mengambil sikap," katanya.
Padahal, penertiban alat sosialisasi ilegal sudah melakukan simbolis penertiban pada tanggal 28 oktober.