Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan Muhammad Razzad ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, putusan bebas murni majelis hakim pengganti ini terhadap spiritualis Anand Krishna dinilai penuh kejanggalan. "Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis. Kejanggalan itu seperti kentut, tidak terlihat tapi baunya sangat menyengat," kata Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch usai memberikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (2/12).
Pengaduan TP-KAK ini diterima bagian pengaduan Komisi Yudisial. Namun, Tim Pembela ini gagal bertemu dengan Komisioner KY karena tidak satu pun petinggi KY tersebut berada di kantor.
Agung membeberkan, kejanggalan itu terkait perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang. Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa. Sementara, lanjut Agung, saksi yang sudah pernah membuktikan perbuatan terdakwa justru tak dihadirkan kembali.
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Nasional
Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:17 WIB - Humaniora
Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:10 WIB - Humaniora
BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:01 WIB - Sosial
Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
Minggu, 05 Januari 2025 – 19:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:01 WIB - Liga Indonesia
Zalnando Tak Bisa Main saat Persib Jumpa Bali United, tetapi Bojan Hodak Punya Kabar Baik
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:20 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persebaya Datangkan 2 Menara Asing
Minggu, 05 Januari 2025 – 17:37 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kriminal
Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
Minggu, 05 Januari 2025 – 15:51 WIB