Diketahui, PN Jaksel membebaskan Anand dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Sebelumnya Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan lain-lain. Atas putusan ini, JPU telah mengajukan kasasi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan