Alex Tewas Dikeroyok karena Pinjam Celana
Termasuk Chandra yang kali pertama tahu kondisi korban. Namun, tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut.
Sebelum meninggal, kata Andaru, korban mengalami perdarahan hebat di kepala bagian belakang. Kuat dugaan, kepalanya dipukul paving oleh pelaku. Benda tersebut ditemukan di sekitar TKP.
"Itu (paving, Red) kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Igo Akbar menambahkan, para pelaku melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebab, jumlah mereka lebih dari satu orang. Mereka melakukan kekerasan bersama-sama.
Apa motif para pelaku? AKBP Wahyu menuturkan, para pelaku mengeroyok korban karena alasan pinjam celana.
Alex meminjam celana kepada salah seorang pelaku. Namun, dia tidak segera mengembalikannya.
Karena emosional, pemilik celana menganiaya korban. Teman-temannya terprovokasi hingga akhirnya ikut mengeroyok.