Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
Jumat, 10 Mei 2024 – 04:58 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria lansia saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024). (ANTARA/Feri Purnama)
"Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga," kata Ari.
Dia menyampaikan korban baru diketahui oleh keluarganya, Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)