Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Senarai dan Jikalahari mendesak Alexander Marwata untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Alexander dianggap tidak memiliki moralitas sebagai pimpinan lembaga antirasuah dengan berbagai pernyataan yang meresahkan.
“Jelang habis masa jabatan 20 Desember nanti, daripada mengeluh, mending fokus kerja mengejar buronan kasus besar, mentersangkakan pemilik korporasi yang menyuap kepala daerah serta turut menelusuri rekam jejak pimpinan KPK baru dan peserta pemilihan kepala daerah,” ujar Jeffri Sianturi Koordinator Senarai dalam siaran persnya, Jumat (27/9).
Dia menyebut tidak takutnya ‘masyarakat’ melakukan korupsi dan kegagalan KPK memberantas rasuah disebabkan Alex Marwata dan pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak berani menindak korporasi sebagai koruptor. Seperti mengejar petinggi PT RAPP yang diduga terlibat kasus korupsi kehutanan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Padahal peran petinggi itu dan 20 korporasi HTI jelas disebutkan dalam persidangan mantan terpidana Gubernur Riau Ruli Zainal, Bupati Siak dan Pelalawan Arwin dan Tengku Azmun Jaafar dan tiga kepala dinas kehutanan Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.
"Mestinya Alexander kerja menindaklanjuti kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan pemiliknya yang terlibat dalam kasus korupsi sumber daya alam, lingkungan dan lainnya, bukan malah menerbitkan SP3, lalu mengeluh,” kata Jeffri.
"Itu jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK," sambung dia.
Sementara Okto Yugo Setiyo selaku Koordinator Jikalahari menyebut pernyataan pesimistis Alexander Marwata dianggap sebagai sikap amoral sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK.
Pernyataan Alexander Marwata justru mendegradasi wibawa KPK dan menghianati cita-cita reformasi yang ingin pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.