Alexis Ditutup Karena Pemberitaan Media
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luar.
Keempat, sehubungan hal-hal yang di atas, maka permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Edy Junaedi.
Edy sendiri saat ditanya tentang pelanggaran Hotel Alexis enggan membeberkannya. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita gak perlu buka di sini," ujarnya. (Mg4/dil/jpnn)