Alhamdulillah, Ahok Maafkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Senin, 28 September 2020 – 15:52 WIB
Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: