Alhamdulillah, Emas 3,7 Kg Akhirnya Dikembalikan
Terdakwa didakwa melakukan pidana pertambangan yaitu dengan membeli emas dari penambang liar di gunung Pani. Padahal sebenarnya para penambang di gunung Pani adalah anggota KUD Dharma Tani yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) konsensi seluas 100 hektar.
Terdakwa didakwa melakukan pengangkutan material tanpa izin, sementara yang dibawa adalah emas murni (bukan material) sehingga tidak perlu izin karena membawa emas tidak masuk kualifikasi pengangkutan sebagai definisi yang diatur oleh UU Minerba.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, kedua terdakwa dibebaskan," jelas Pedro.
Jaksa melakukan kasasi namun di tolak oleh Majelis Hakim yang salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkotsar.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa daeng Herman sendiri terjadi 2012 silam. Saat itu, Daeng Herman usai membeli emas dari penambang, membawa emas itu ke Kota Gorontalo dengan maksud hendak dijual. Tapi belum sempat dijual, sudah ditahan kepolisian, karena diduga melanggar undang-undang minerba. (rg-50/sam/jpnn)