Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, Guru Honorer Usia 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS

Sabtu, 02 Februari 2019 – 13:58 WIB
Alhamdulillah, Guru Honorer Usia 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS - JPNN.COM
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes CPNS, setelah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.

Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi mengungkapkan, dalam salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang, karena bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Seluruh Guru Honorer K2 Diusulkan

"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus-menerus paling singkat 5 tahun," kata Asrun dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/2).

Dia melanjutkan, pemerintah, yaitu MenPAN-RB demi hukum tidak bisa meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018. Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Asrun menjelaskan, MA meminta pemerintah memberikan peluang mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga pendidik/guru honorer yang telah lama mengabdi. Presiden Jokowi juga mestinya membuat Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur masalah guru honorer/PTT ini.

Alhamdulillah, Guru Honorer Usia 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS

Salinan Putusan MA. Foto: Ist JPNN.com

Guru honorer usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes CPNS, setelah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News