Alhamdulillah, Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah
Kamis, 23 November 2023 – 21:11 WIB
"Apabila dalam proses penyertifikatan tanah ini tidak sesuai dengan ketentuan gratis atau membayar PNBP sebesar Rp 600.000, tolong dilaporkan kepada Kantor Pertanahan," ungkapnya. (zil/jpnn)