Alhamdulillah, MA Kabulkan Gugatan Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan guru honorer Kebumen soal PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.
Sebelumnya, 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Guru honorer menuntut janji Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, janji tinggal janji.
Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PANRB 36/2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Alhamdulillah, gugatan kami ke MA dikabulkan sebagian," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen yang dihubungi, Jumat (28/12).
Sayangnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini tidak memerinci putusan mana yang dikabulkan MA. Alasannya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Asrun hanya mengungkapkan, inti dari gugatannya adalah soal syarat menjadi PNS yang usianya dibatasi maksimal 35 tahun
Menurut dia, para honorer sudah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, dan SMA. Mereka dibayar dengan honor sangat murah Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.