Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 untuk formasi guru mengalami kendala. Masalah mencuat karena banyak guru honorer yang sebenarnya sudah mengabdi lebih dari 2 tahun di sekolah negeri, malah tercatat kurang dari itu sehingga mereka pun gagal mendaftar. Padahal, syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ialah harus mengabdi dua tahun berturut-turut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Memenangkan (Kemendikdasmen) langsung sigap dengan melayangkan surat kepada para kepala daerah, karena tidak ingin ada guru honorer yang dirugikan dengan masalah masa kerja ini.
Dalam surat Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani ditegaskan lima poin penting, yaitu:
1. Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.
"Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik," kata Dirjen Nunuk, Senin (16/12).
2. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh:
a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik;
b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan. Misalnya, bagi guru yang mengalami perpindahan antarsekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut;