Alhamdulillah, MPR Mendapat Apresiasi Baik dari Masyarakat
"Serta program lainnya yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya.
Badan Pengkajian MPR fokus menindaklanjuti rekomendasi MPR 2014 – 2019. Serta melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang berkembang di masyarakat sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di dapil.
"Untuk mendukung tugas MPR dan alat kelengkapannya juga telah dibentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan, yang anggotanya berjumlah 45 orang pakar, ahli, praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaran," katanya.
Ia mengungkap isu aktual dan strategis yang tengah dibahas Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi ideologi Pancasila, desa dan pemerintahan desa, pemilu, ketahanan nasional, efektivitas penanggulangan pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja.
Hasil kajiannya, tambahnya, nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Terkait dengan tugas melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan di dapil.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR 2014-2019 terkait perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.